KPK Cegah Dua Orang Terkait Perkara Dugaan Korupsi di PT Taspen

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik/Youtube KPK)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan terkait penyidikan kasus korupsi di PT Taspen (Persero) yang sedang ditangani KPK.

“Untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen (Persero), telah diajukan cegah terhadap dua orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke