Rugikan Masyarakat, Imigrasi Tindak Tegas WNA Asal Korsel

Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), menindak tegas warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) berinisial PJ, karena diduga melakukan penipuan dan melanggar izin tinggal di Indonesia."Saya sudah perintahkan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian agar tegas dan tetap berpegang pada aturan hukum dalam menangani kasus tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu