Rumah Detensi Imigrasi Makasar Deportasi Tiga WNA asal Sri Lanka

Jakarta - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) Sri Lanka berinisial KR (30), KS (25), dan IYS (26), karena melakukan pelanggaran berat dan memenuhi semua unsur pendeportasian.Hal itu disampaikan Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin, melalui keterangan tertulisnya Jumat (21/5/2021).

Menurut Alimuddin, ketiga WNA Sri Lanka itu dikawal ketat enam anggota untuk pemulangan langsung ke negara asalnya melalui Bandara Sultan Hasanuddin Makassar."Setelah semua berkas administrasi untuk