RUU KUHP Punya Belasan Keunggulan sebagai Sistem Pemidanaan Modern

Jakarta – Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP), memiliki 17 keunggulan sebagai  sistem pemidanaan modern.

Keunggulan pertama RUU KUHP terletak pada asas keseimbangan baik kepentingan masyarakat maupun pribadi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum  Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), Yenti Garnasih, dalam Webinar Dialog Publik  Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana  (RUU KUHP) yang digelar oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP).