RUU KUHP Punya Belasan Keunggulan sebagai Sistem Pemidanaan Modern
Jakarta – Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP), memiliki 17 keunggulan sebagai sistem pemidanaan modern.
Keunggulan pertama RUU KUHP terletak pada asas keseimbangan baik kepentingan masyarakat maupun pribadi.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), Yenti Garnasih, dalam Webinar Dialog Publik Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) yang digelar oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP).