Pemerintah dan DPR Sepakat Lanjut Bahas RUU Landas Kontinen

Jakarta - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sepakat membahas lebih lanjut isi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Landas Kontinen yang penyusunannya sudah dilakukan sejak 2017.

RUU ini dinilai perlu, salah satunya untuk memperkuat hak berdaulat atas sumber daya alam yang ada di landas kontinen.

"Indonesia perlu membuat ketentuan mengenai landas kontinen yang mengacu pada hukum internasional. Aturan ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia," ujar Menteri