Ada Wacana Pencabutan Kewarganegaraan di RUU Anti Tetorisme

Jakarta - Pencabutan kewarganegaraan terhadap teroris diwacanakan dalam pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Antiterorisme.

"Tergantung kasusnya, kalau misalnya dia terindikasi melakukan kegiatan teroris di luar negeri dan dia memang punya rencana untuk tidak kembali ke Indonesia, maka dia harus dicabut kewarganegaraannya," kata Wakil Ketua Pansus RUU Antiterorisme Supiadin Aries Saputra  di gedung DPR, Jakarta, Senin (29/5).

Namun, kata dia, kalau kegiatan teroris dilakukan di dalam negeri, pencabutan