RUU Kesehatan akan Permudah Izin Tenaga Medis dan Kesehatan

Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan akan mempermudah izin praktik dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya karena cukup satu izin setiap lima tahun.

Surat Tanda Registrasi (STR) dilakukan satu kali dan berlaku seumur hidup. Kendati demikian, bukan berarti menghilangkan pemenuhan kompetensi secara berkala.

Syarat kompetensi akan melekat dalam SIP melalui pemenuhan Satuan Kredit Poin (SKP) seperti yang berlaku saat ini sehingga kualitas dokter dan nakes akan tetap terjaga.

Juru Bicara