Kemenkumham Sosialisasikan RUU KUHP di 12 Kota

Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dilakukan di 12 kota."12 kota tersebut yakni Medan, Semarang, Denpasar, Yogyakarta, Ambon, Makassar, Padang, Banjarmasin, Surabaya, Mataram, Manado dan Jakarta," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (6/5/2021).Wamenkumham mengatakan, khusus Mataram, Manado, dan Jakarta sosialisasi RUU KUHP akan