Kominfo akan Rilis Regulasi Teknis Penetapan Penomoran Jasa Penyiaran Televisi Digital Sistem Terestrial

Gedung Kantor Kominfo Jakarta (Amiri Yandi/InfoPublik)

Jakarta – Regulasi teknis berupa Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Perdirjen PPI) mengenai tata cara penetapan penomoran untuk jasa penyiaran televisi digital melalui sistem terestrial penerimaan tetap tidak berbayar sedang dirancang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Sesuai amanat dari Pasal 66 dan Pasal 67 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran perlu diatur petunjuk teknis penetapan penomoran untuk jasa