KPK Setor Rp402 Juta ke Negara dari Terpidana Jumhana Luthfi Amin

Jakarta – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan KPK menyetorkan uang sebesar Rp402 juta ke negara, dari Jumhana Luthfi Amin mantan Kepala Dinas perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemerintah Kota Bekasi, yang merupakan terpidana kasus suap suap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.

“Uang tersebut disetorkan sebagai cicilan dari denda dan pengganti yang diwajibkan kepada Jumhana. Namun Jumhana belum membayar sepenuhnya karena dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar