KPK Setor Rp92,9 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Suap Anggaran Bakamla

Logo KPK (Foto: Dok KPK)

Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan cicilan pertama uang pengganti sebesar Rp92,9 miliar ke kas negara. Hal itu diperoleh dari korporasi PT Merial Esa dalam kasus suap terkait alokasi penambahan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dalam APBN-P 2016 yang dikerjakan PT Merial Esa.

“Dengan berkekuatan hukumnya putusan kasasi dengan terdakwa PT Merial Esa yang diwakili pengurus korporasi yang bertindak untuk dan atas nama PT Merial Esa yaitu Fahmi Darmawansyah (Direktur PT Merial