Marak Penguasaan Aset oleh Mantan Pejabat, KPK Minta Pemda Tertibkan

Jakarta - Penguasaan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) baik oleh mantan pejabat atau pensiunan dan pejabat aktif Aparatur Sipil Negara (ASN) di Maluku, masih marak. Hal itu diketahui dari hasil monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2022.

Melihat temuan tersebut, KPK melakukan pembahasan intensif terkait langkah penertiban aset dari Pemprov Maluku, khususnya kendaraan dinas. Guna memantau upaya Pemda, KPK pun menggelar rapat monitoring dan evaluasi di Kantor Gubernur Maluku yang diwakili oleh Kepala Satuan Tugas