KPK Apresiasi Putusan Majelis Hakim PT Banjarmasin terhadap Terdakwa Mardani H. Maming

Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan KPK mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin atas vonis banding bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Sebab, putusan banding tersebut lebih tinggi dari putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri.

“Kami sampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim PT Banjarmasin yang menyatakan Terdakwa Mardani H Maming terbukti bersalah melakukan korupsi dan menambah masa pidana penjara menjadi 12 tahun,” ujar Ali, dalam