Kemenkumham: Pembebasan Bersyarat Habib Rizieq sesuai Aturan

Jakarta - Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab (HRS) telah bebas bersyarat per Rabu (20/7/2022).

Hal tersebut disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),  Rika Aprianti,  melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2022).   Rika menyatakan, Rizieq Shihab alias Habib Rizieq dipenjara atas dua tindak pidana, yakni terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan