Kominfo akan Rilis Aturan Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio

Kantor Kementerian Kominfo (Agus Siswanto/InfoPublik)

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan merilis aturan Tata Cata Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio dalam nbentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, setelah melakukan konsultasi publik.

“Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu dilakukan konsultasi publik atas Rancangan tentang Peraturan Menteri