Pemprov DKI Jakarta Sesuaikan Jam Kerja saat Ramadan 1455 H bagi ASN

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta/ foto: Humas Pemprov DKI Jakarta

Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (Pemprov DKI) Jakarta memberlakukan penyesuaian aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1445 Hijriah (H).

Sebagaimana dikutip dari berita Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (10/3/2024), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya menyampaikan pihaknya telah menyesuaikan jam kerja bagi ASN selama Ramadan, pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 sampai 15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30. Sedangkan pada hari Jumat,