Jika sudah Berlaku, RUU KUHP Harus Tetap Disosialisasikan

Jember - Sosialiasi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) harus terus dilakukan sebelum dan sesudah disahkan menjadi Undang-Undang.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Prof. Dr. Pujiyono, menyatakan sosialiasi harus terus dilakukan agar masyarakat dan aparat penegak hukum (APH) lebih memahami terkait pembaruan ini.

Hal itu dikarenakan ada perubahan paradigma konsep ide pidana yang sangat luar biasa.

"Masyarakat dan penegak hukum harus tahu karena itu