Uji Formil Ditolak MK, UU Kesehatan 17/2023 Punya Kekuatan Hukum Mengikat

Ilustrasi/Foto: Kemenkes

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil Undang-undang (UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. MK menyatakan proses pembentukan UU Kesehatan tidak bertentangan dengan UUD 1945 sehingga UU Kesehatan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Uji formil merupakan pengujian untuk menilai apakah undang-undang terbentuk dengan cara yang telah diatur perundang-undangan.