LPSK Apresiasi Polres Mataram Amankan AA Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Jakarta  – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi langkah Polresta Mataram yang telah mengamankan AA, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

Selain menjerat pelaku atas perbuatannya, LPSK juga mengingatkan penyidik tentang hak anak korban tindak pidana untuk memperoleh restitusi.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyesalkan ulah AA yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak