Komnas PA Minta Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Taput Ditahan

Jakarta- Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) minta Kejaksaan Negri Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara menahan terduga pelaku kejahatan seksual anak berinisial SMN (44).

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, sebagaimana yang dimaksud pasal 76E Junto Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 mengenai perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak, terduga pelaku SMN (44) dapat diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Namun sangat disayangkan, dan patut dipertanyakan mengapa