Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Garut Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Jakarta- Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap 20 anak di Garut, Jawa Barat, RGS (26) terancam hukuman 20 tahun penjara.

Hal ini, kata Arist, sebagaimana diatur dalam ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai penerapan Perpu No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan acaman 20 tahun pidana penjara.

"Mengingat kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinari