KPK Minta Penyelenggara Negara Tepat Waktu Sampaikan LHKPN 2020

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan dan meminta para pejabat penyelenggara Negara, baik pusat maupun daerah untuk bisa tepat waktu dalam Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2020.

KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 93 Tahun 2021 tertanggal 7 Januari 2021 tentang hal tersebut.

Dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik, Jum’at (22/1/2021), Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, menyebutkan melalui surat edaran