Kirim Radiogram, Kemendagri Dorong THR Cair Tepat Waktu

Jakarta,InfoPublik-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Daerah, untuk mempercepat realisasi Tunjangan Hari Raya (THR), dan Gaji ke 13 (tiga belas) dengan mengirimkan Radiogram kepada Gubernur, dan Bupati/Walikota dengan Nomor 188.31/3890/SJ dan 188.31/3889/SJ. 

Radiogram tersebut dikirim sebagai upaya Pemerintah dalam mendorong Pemerintah Daerah untuk mempercepat realisasi Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 (tiga belas) yang telah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang