Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi di Sumsel

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka terkait tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2010- 2019.

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/9/2021), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan kedua tersangka adalah CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 dan AYH selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN) sejak 2009.