Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik MS tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen pada 2017 sampai dengan 2020.

"Adapun aset milik dan atau yang terkait tersangka MS yang disita berupa tiga bidang tanah dan bangunan seluas 10.795 M2," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Jumat (13/5/2022).

Aset tersebut diantaranya, tiga bidang tanah berikut bangunan yang ada diatasnya terletak di Kelurahan Gajahan