DKPP Berhentikan Anggota KPU Boyolali dan Parigi Moutong

Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Muh Abdullah, dan Anggota Bawaslu Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Bambang, dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu (28/4/2021).   Hal tersebut berdasarkan keterangan tertulis dari DKPP,  Rabu (28/4/2021).   Ketua majelis DKPP Muhammad, di Jakarta,  mengatakan sanksi pemberhentian tetap dijatuhkan pada Anggota KPU Kabupaten Boyolali Muh Abdullah atas perkara nomor 12-PKE-DKPP/I/2021.