Kemendagri Keluarkan Surat Edaran Penggunaan Pakaian Dinas 

Jakarta,InfoPublik-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut,  yang  tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025/4660/SJ.

"Edaran dikeluarkan dalam rangka meningkatkan ketertiban, disiplinan, keseragaman dan kerapihan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)," kata Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo, di Jakarta, Kamis (13/6).

Menurut Hadi, hal-hal yang harus diperhatikan seluruh PNS