Malaysia Keluarkan Edaran Syarat Masuk Negeri Jiran bagi WNI

Jakarta - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur menyatakan, warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke Malaysia sebagai wisatawan, bisa ditolak masuk ke negari Jiran jika tidak memenuhi persyaratan.Dalam surat edaran yang dikeluarkan di Kuala Lumpur, Kamis (12/5/2022), KBRI menyatakan ada kebijakan Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) yang bisa menolak pelaku perjalanan untuk masuk ke Malaysia.Mereka yang ditolak adalah pelaku perjalanan yang tidak memiliki bekal yang cukup, tidak memiliki bukti sah tentang akomodasi atau