Kejagung Pikir- pikir Terkait Vonis 1 Tahun Penjara Ahmad Dhani

Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan jaksa penuntut umum akan pikir-pikir atas vonis hukuman 1 tahun penjara terhadap Dhani Ahmad Prasetyo alias Dani Ahmad. Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni 1,6 tahun penjara untuk Ahmad Dani.

"Terhadap putusan terdakwa Dhani Ahmad, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir- pikir selama 7 hari untuk mengambil sikap sesuai aturan hukum yang diberikan kepada kami,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Mukri dalam keteranganya, Selasa