Vonis Ahok Lebih Berat Dibanding Tuntutan, Ini Kata Jaksa Agung

Jakarta- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis 2 tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama. Putusan majelis hakim lebih berat dibanding tuntutan jaksa, yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Menanggapi hal ini, Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, bahwa beda pendapat dengan hakim adalah hal yang biasa terjadi. "Tidak ada tekanan-tekanan itu. Jaksa sepenuhnya mengacu pada fakta dan bukti-bukti yang ada. Bahwa beda pendapat dengan hakim ya itu biasa saja terjadi dan itu tidak jarang,"