TA KSP: Vonis Tiga Tahun Penjara Penulis Jokowi Undercover Sudah Penuhi Keadilan

Jakarta, InfoPubliik - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ifdhal Kasim menilai vonis tiga tahun penjara untuk Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri, sudah memenuhi rasa keadilan.

Dia berharap, kasus ini menjadi pembelajaran terutama dalam penulisan sebuah buku. "Tuduhan yang disampaikan Bambang Tri dalam buku Jokowi Undercover tidak benar. Semua unsur perbuatan melawan hukum yang didakwakan jaksa penuntut umum pun terpenuhi," kata Ifdhal dalam keterangan tertulisnya, Senin