Perludem Sarankan KPU Buat Regulasi Penundaan Pilkada

Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mengatur  kemungkinan Pilkada 2020 kembali ditunda akibat pandemi Covid-19. 

Penyebabnya,  aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada."Hal itu harus diperhitungkan pula oleh KPU mengingat kondisi pandemi yang belum jelas kapan akan melandai dan terkendali," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini dalam keterangan tertulisnya, usai forum grup