Perludem Tarik Permohonan Uji Pelaksanaan Pilkada di MK

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi Repblik Indonesia (MK/ foto: Humas MK
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan adanya penarikan permohonan uji pelaksanaan pilkada oleh pemohon yakni Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengenai  perkara pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. UU tersebut tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) pada Kamis, (7/3/2024).   Sebagaimana dikutip dari