KPU Wajibkan Peserta Pilkada 2020 Gunakan Masker

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan peserta pilkada 2020, dan setiap pihak yang terlibat agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Minimal, mereka menggunakan masker yang benar dengan menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Jika ada pihak melanggar ketentuan tersebut, jajaran Bawaslu memberikan peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran.

Apabila setiap pihak yang tidak mematuhi protokol kesehatan setelah diberikan peringatan tertulis, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)