[DISINFORMASI] Denda Rp300 Ribu bagi Pengendara Tak Gunakan Masker di Semarang

Penjelasan :

Beredar pesan berantai di Whatsapp terkait adanya operasi masker di sepanjang Jalan Mataram, Dr. Cipto dan jalan besar lainnya di Kota Semarang yang dilakukan oleh tim gabungan TNI-Polri. Pada pesan berantai menyebutkan bagi siapapun yang tidak menggunakan masker akan didenda sebesar Rp300 Ribu. 

Faktanya Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi menyatakan informasi pada pesan berantai itu tidak benar. Ia menegaskan bahwa di Kota Semarang tidak ada penerapan sanksi denda Rp300 ribu bagi pengendara