KPU Rumuskan Regulasi Kampanye Pilkada 2020

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan masih merumuskan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017, tentang kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Dalam regulasi tersebut, KPU mencantumkan penanganan pelanggaran di masa kampanye, dengan pemberian sanksi administrasi, berupa teguran tertulis dan penghentian kegiatan kampanye.

"Bahwa KPU bisa memberikan peringatan tertulis dan juga menghentikan kegiatan kampanye," kata Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, melalui keterangannya, Kamis