DPR Minta Jangan Hapus Sanksi Iklan Miras pada RUU Cipta Kerja

Jakarta,  InfoPublik - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengkritik penghapusan sanksi bagi pihak yang menyiarkan iklan yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan.

Dalam Pasal 79 RUU Cipta Kerja (Ciptaker), memuat sejumlah penghapusan pasal dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, antara lain yang memuat ketentuan mengenai pelarangan dan sanksi iklan niaga tentang minuman keras, zat adiktif, hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan dan agama, serta eksploitasi anak di bawah usia 18