Ada Tiga Aspek Perlindungan Pekerja di UU Cipta Kerja

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan ada tiga aspek perlindungan pekerja atau buruh di dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 (UU Ciptaker). Pertama, bagi pekerja yang sedang bekerja, Kedua, bagi yang belum bekerja (Pengangguran), ketiga pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Ditjen PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Surya Lukita, mengatakan terdapat sejumlah perubahan dibandingkan UU Ciptaker 2020.