DPR Sahkan Revisi RUU P3 Menjadi UU
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indoneaia (DPR RI) mengesahkan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU P3) menjadi undang-undang (UU).
RUU P3 yang disahkan dalam Rapat Paripurna itu, selanjutnya akan menjadi landasan hukum untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami akan menanyakan kepada Anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12