UU Cipta Kerja Menciptakan Fleksibitas Pasar Kerja

Jakarta - Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gajah Mada (UGM), Prof. Tadjudin Effendi menyebut Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dapat menciptakan fleksibilitas pasar tenaga kerja melalui beberapa pasal dalam UU tersebut.

Ia menyebut beberapa pasal dalam UU itu yang dapat mendukung fleksibilitas pasar kerja antara lain, pasal 57-58 Bab II, kemudian pasal 151-160, dan pasal 59-66. Pasal 59-66 misalnya, mengatur ketentuan mengenai jam kerja yang fleksibel.

“UU Cipta kerja memungkinkan perusahaan untuk menyesuiakan