KPU Larang Kepala Daerah Manfaatkan Jabatan

Jakarta - Kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan yang menguntungkan, atau merugikan salah satu pasangan calon (paslon) saat pandemi virus Corona. 

Kepala daerah aktif yang mencalonkan diri dalam Pilkada 2020 (pejawat), apabila melanggar larangan tersebut dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/5/2020).

"Kepala daerah aktif yang mencalonkan diri lagi atau pejawat, bila