Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan Ketua KPU Sumbar

Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Amnasmen dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), karena terbukti melanggar kode etik dalam tahapan Pilkada 2020.

DKPP menilai Amnasmen melanggar kode etik saat melakukan verifikasi faktual calon jalur perseorangan atau independen. Kebijakan yang diteken Amnasmen dinilai merugikan bakal calon perseorangan Fakhrizal-Genius Umar yang mengadukan perkara ini.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari