Bawas MA Siap Tindak Hakim yang Langgar Kode Etik

Hakim Yustisial Bawas MA Supandriyo saat menjadi narasumber dalam Rakon Penghubung KY Tahun 2024 bertema

Jakarta – Pengawasan perilaku hakim yang dilakukan Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) berpedoman pada Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 2/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Namun, substansi putusan bukanlah objek dari pengawasan KY dan MA sehingga jika ada hakim yang melanggar kode etik sudah pasti ditindak.

"Maka yang perlu dipahami bersama, di MA sekalipun, tidak pernah melakukan penilaian benar atau tidaknya