MKMK Gelar Sidang Pendahuluan atas Laporan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi

Pemohon menyampaikan laporannya kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) saat sidang pendahuluan digelar/ foto: Humas MK

Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) mendengarkan laporan pelapor terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh para hakim konstitusi melalui Sidang Pendahuluan yang digelar pada Jumat (15/3/2024) secara dalam jaringan (daring) serta luar jaring (luring) di Ruang Sidang Panel Lantai 2 dan 4 Gedung MK, sidang bersifat tertutup untuk umum.

Berdasarkan informasi tertulis yang InfoPublik dapatkan, Sidang pendahuluan MKMK dipimpin oleh I Dewa Gede Palguna bersama dengan Juliandri dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur