KPU Terima Rekomendasi dari Bawaslu

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan telah menerima enam rekomendasi sanksi diskualifikasi kepada pasangan calon (paslon) dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Saat ini KPU masih menganalisis rekomendasi tersebut.

"Jadi, KPU tentu saja perlu melihat terlebih dahulu terkait dengan tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu tentang diskualifikasi," kata pelaksana harian (Plh) Ketua KPU RI, Ilham Saputra, melalui keterangannya, Kamis