KPU Bisa Larang Kampanye Pilkada 2020 di Medsos

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) atas perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017, tentang kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.

Dalam draf tersebut, disiapkan  ketentuan Pasal 47 ayat 5 terkait larangan memasang iklan kampanye di media sosial (medsos).

"Ketentuan itu masih bersifat rancangan yang diuji publik," ujar Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, melalui keterangannya, Sabtu (12/9/2020).

Rancangan ketentuan Pasal 47 ayat 5 menyebutkan,