KPU Revisi Regulasi Pilkada 2020

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merevisi tiga Peraturan KPU (PKPU), terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Revisi PKPU tersebut dilakukan tentang pencalonan, kampanye, dan dana kampanye.

Proses perubahan peraturan tersebut harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR RI, yang dijadwalkan pada 24 Agustus.

"Jadi nanti untuk tanggal 24 Agustus 2020 ada tiga perubahan PKPU yang akan dikonsultasikan," kata Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi melalui keterangannya, Jumat