KPU Batasi Pendukung Bakal Capres

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membatasi jumlah pendukung bakal calon presiden (Capres), dan calon wakil presiden (Cawapres), yang bisa mendampingi saat mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019.

Menurut Ketua KPU RI Arief Budiman, pihaknya  hanya akan memberikan 170 kartu identitas, untuk orang yang mendampingi capres-cawapres. 

“Cuma 170 orang itu kan belum diketahui distribusinya ke siapa saja. Nah kami minta parpol untuk menginformasikan kepada kita," ujar Arief di kantornya, Senin (6/8).

Arief