Cara Memilih bagi Masyarakat yang Pindah TPS

Jakarta,InfoPublik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan imbauan kepada masyarakat yang akan memilih di luar domisili, atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS), agar segera mengurus form A5 sebelum 17 Februari 2019.

Berikut cara pengurusan form A5.

1.Pastikan nama Anda terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan  klik https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

2.Kemudian datang ke Panitia Pemungitan Suara (PPS) di kantor desa/kelurahan, atau ke KPU Kab/Kota asal