KPU RI Tidak Atur Tes Baca Al Qur’ an
Jakarta,InfoPublik- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tidak ada aturan bagi calon presiden (Capres), dan calon wakil presiden( Cawapres) untuk tes membaca Al Qur’an.
“Peraturan perundangan tidak mengatur soal itu," kata Komisioner KPU RI Ilham Saputra, dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/12).
Menurut Ilham, capres dan cawapres sebelumnya tidak disyaratkan untuk membaca Al Qur’an.
"Dan tidak menjadi syarat pencalonan," ujarnya.
Dia menegaskan, tidak ada larangan bagi kelompok